Apa Itu UMKM???
Pengertian UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro, kecil dan menengah
Seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan No. 20 tahun 2008, sesuai pengertian UMKM tersebut maka kriteria UMKM dibedakan secara masing-masing meliputi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Adapun pengertian UMKM dan kriterianya meliputi:
A. Usaha Mikro
Sebuah usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dimana kekayaan tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selain itu, omset penjualan tahunan paling banyak didapatkan sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah
B. Usaha kecil
Sebuah usaha yang memiliki kekayaan bersih > Rp 50.000.000 (lebih dari lima puluh juta rupiah) hingga paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dimana jumlah tersebut tidak termasuk aset tanah dan juga bangunan tempat usaha. Selain itu, omset penjualan tahunan yang didapatkan > Rp 300.000.000 (lebih dari tiga ratus juta rupiah) hingga paling banyak sebesar Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
C. Usaha Menengah
Sebuah usaha yang memiliki kekayaan bersih > Rp 500.000.000 (lebih dari lima ratus juta rupiah) hingga paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) dimana jumlah tersebut tidak termasuk aset tanah dan juga bangunan tempat usaha. Selain itu, omset penjualan tahunan yang didapatkan > Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah) hingga paling banyak sebesar Rp 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah).
Dilihat kriteria diatas dari sisi permodalan yang termasuk UMKM adalah usaha dengan modal minimal Rp 0 sampai dengan maksimal Rp 5 Milyar
Perlunya UMKM punya badan usaha
Dengan Memiliki legalitas yang jelas berupa badan Usaha UMKM Akan Memiliki Daya saing yng kuat Dalam Menjalankan Usahanya.
Fungsi Badan Usaha
Kenapa harus PT Perorangan, apa dan bagaimana PT Perorangan Itu
Bentuk badan usaha yang diakui Pemerintah saat ini salah satunya adalah PT Perorangan
Apakah PT Perorangan Itu?
Menurut Pasal 153A ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja yang kemudian di terbitkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) No 2 tahun 2022, PT Perorangan itu adalah:
"Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1(Satu) orang" Berdasarkan atas hal tersebut maka dapat diartikan PT Perorangan adalah:
Legalitas PT Perorangan
Sebagaimana Badan Usaha lainnya, PTPerorangan juga legal dan diakui oleh negara. Dasar Hukum pendirian PT Perorangan adalah Undang-Undang No 1 1 tahun 2020 dan Perppu No 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja
Proses Pendirian PT Perorangan
Karena bisa didirikan oleh satu orang maka dalam proses pendirian PT Perorangan tidak di perlukan Akta Notaris seperti pendirian PT pada umummnya, dalam hal ini akta notaris digantikan oleh surat pernyataan pendirian. Namun meskipun demikian, sebagai badan usaha yang legal dan diakui oleh negara,dalam pendiriannya PT Perorangan tetap arus di daftarkan di Kementrian Hukum Dan Ham dan harus mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) PT
Lalu kenapa harus mendirikan PT Perorangan
di Kami
Ada beberapa kelebihan yang didapat apabila anda mendirikan PT Perorangan di kami:
Apa kata pelangan kami
Hubungi Kami
Alamat Kantor :
Perumahan Protanmas Samolo Indah
Jl Cendana 3 Blok C4 No 5, Karang Tengah, Cianjur, Jawa Barat
081927446040
PT Kilau Mulia Abadi
ptkma.my.canva.site